Ketika sudah mengaktifkan pinjol, para mahasiswa ini tiba-tiba sudah tercatat mendapatkan pinjaman tanpa mendapatkan uangnya.
Total kerugian yang mahasiswa IPB alami dari masalah ini mencapai miliaran rupiah atau sekitar Rp2,1 miliar.
Meski tidak ada sangkut pautnya terkait masalah pinjol, alangkah baiknya jika Anda mengetahui ciri-ciri pinjol yang resmi.
Ciri-ciri Pinjol Legal sebagai berikut:
- Terdaftar di OJK.
- Memiliki aplikasi yang memberlakukan persyaratan wajar.
- Hanya memperbolehkan akses kamera, microphone, dan location.
- Identitas dan alamat kantor jelas.
- Tidak menawarkan atau promosi melalui akun pribadi.
- Informasi pembayaran beserta bunga di informasikan dengan jelas di awal.
Baca juga: Memasuki 2022 Ada 46 Pinjol Telah Dicabut Izinnya Oleh OJK