Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Ciri-ciri dan Cara Mengecek Pinjol Ilegal, Simak Supaya Tidak Merugikan

BACA JUGA

Selular.ID – Simak ciri-ciri dan cara mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal, supaya tidak merugikan Anda.

Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.

Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan mudah untuk membuat Anda tertarik.

Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

TONTON JUGA:

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK,” ujarnya, melansir dari laman Kominfo.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Ini Ciri-ciri Pinjol yang Resmi

Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Ciri-ciri pinjol ilegal melansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:

  1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) keluarkan.

Baca juga: Ada 105 Daftar Terbaru Pinjol Ilegal Maret 2022 Sudah Diblokir OJK

Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri antara lain:

  1. Terdaftar dan berizin dari OJK Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  2. Pemberian pinjam akan menyeleksi terlebih dahulu
  3. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  4. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  5. Mempunyai layanan pengaduan
  6. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  7. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  8. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang AFPI terbitkan.
Cara mengecek pinjol ilegal

Baca juga: Puluhan Replikasi Pinjol Berizin Resahkan Masyarakat

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU