Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Kominfo Diminta Untuk Menunda Pelaksanaan ASO, Wajib Hormati Putusan MA

BACA JUGA

Selular.ID – Banyak yang mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menunda pelaksanaan Analog Switch Off (ASO).

Kominfo rencananya akan melaksanakan peralihan televisi analog ke digital atau ASO pada tanggal 4 November 2022.

Meski demikian banyak yang meminta Kominfo untuk menunda pelaksanaan ASO ini.

Sebelumnya, Kominfo yang bakal melaksanakan ASO di Jabodetabek awal Oktober ini akhirnya menunda karena desakan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

TONTON JUGA:

Wajib Patuhi Aturan

Kini giliran penasihat Hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama yang mendesak pemerintah untuk menunda migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital atau ASO.

Bukan tanpa alasan, Gede meminta pemerintah memperbaiki payung hukum sebelum melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog.

“Tunda Analog Switch Off (ASO) sampai dengan ada revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran atau Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur masalah multiplexing,” kata dia melansir Liputan6, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Kominfo Siapkan Posko Jelang Pelaksanaan ASO, Apa Fungsinya?

Gede Aditya Pratama menerangkan, mekanisme bersiaran secara digital diatur pada Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2).

Kedua Pasal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

“Cara pertama, LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing,” kata Gede.

“Cara kedua, LPP TVRI atau Lembaga penyiaran swasta penyelenggara multiplexing menyediakan program siaran melalui slot multiplexingnya sendiri,” sambungnya.

Belakangan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 yang pada intinya membatalkan aturan sewa slot multipleksing sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021.

Salah satu pertimbangan hukum Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam UU Penyiaran maupun Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam dua aturan ini sama sekali tidak ada dasar/kewajiban bagi LPS untuk bersiaran dengan cara menyewa slot multiplexing pada penyelenggara multiplexing untuk dapat menyelenggarakan atau menyediakan layanan program siaran.

“Jadi ini kewajibannya tidak ada di Undang-Undang Cipta Kerja sama Undang-Undang Penyiaran,” jelas Gede.

“Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021 itu justru bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga menyatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) sekarang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Gede meminta Pemerintah tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung.

Kalaupun, alasan menunggu salinan lengkap putusan untuk menanggapi lebih lanjut sebagaimana disampaikan oleh Kemenkominfo pada Agustus lalu.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Analog Switch Off Tak Bakal Mundur, Kominfo Bakal Lakukan Hal Ini

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU