Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Kejagung Temukan Tindak Pidana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Penyelidikan Bakal Dilakukan

BACA JUGA

Selular.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tower Base Transciever Stasion (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Kejagung bahkan mengklaim telah menemukan konstruksi peristiwa pidana dalam pengusutan dugaan korupsi BTS Kominfo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan temuan tersebut akan jaksa penyelidikan serahkan dalam gelar perkara.

Jadi, nantinya akan ada penjadwalan penyelidikan dalam waktu dekat.

TONTON JUGA:

“Kalau peristiwa pidananya, sudah kami dapat. Sudah ada. Tinggal nanti jadwal eksposenya itu pekan depan,” ujar Febrie melansir Republika, Rabu (12/10/2022).

Febrie menuturkan, gelar perkara tersebut untuk memutuskan hasil penyelidikan cukup modal hukum akan meningkat ke tahap penyidikan.

“Ini masih jalan penyelidikan. Pekan depan anak-anak (penyelidikan) akan jadwalkan ekspos,” tegas Febrie.

Baca juga: BAKTI Kominfo Bangun 7000 BTS di Daerah 3T, Bagaimana dengan Dananya?

Jampidsus-Kejakgung melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G oleh Kemenkominfo sejak Juli 2022.

Dari dokumen, pemeriksaan saksi-saksi dalam penyelidikan sudah Kejagung lakukan sejak Senin (29/8/2022).

Dalam dokumen itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerbitkan surat bernomor surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 per tanggal 18 Juli 2022.

Dalam surat tersebut, akan ada penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4 oleh BAKTI Kominfo.

Proyek BTS Kominfo

Baca juga: BAKTI Kominfo Buat Emak-emak Gaptek di Desa Sukarara Jadi Melek Digital

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU