Melalui Kantor Pusat OJK
Melansir berbagai sumber, pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK pada laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK.
Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK adalah sebagai berikut:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian.
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang persyaratan secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang terlampirkan.
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli sesuai kebutuhan/permohonan yang terlampir sebagai berikut:
Baca juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 13 Pro Max, Hadiah Ferdy Sambo ke Bharada E
Debitur Perseorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1. KTP untuk debitur WNI.
2. Paspor untuk debitur WNA.
Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1. Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris:
- KTP untuk keluarga/ahli waris WNI.
- Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
2. Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian) keluarkan.
3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
Debitur Badan Usaha
Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
1. Dokumen identitas Direktur badan usaha:
- KTP untuk Direktur WNI.
- Paspor untuk Direktur WNA.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
3. Akta pendirian badan usaha.
4. Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
6. OJK melakukan pengecekan data yang telah terinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
- Foto/scan formulir yang telah lengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan tiga bagian pada kolom yang tersedia.
- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
9. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, atau E-mail: konsumen@ojk.go.id dan WA: 081-157-157-157.