Berikut cara beralih ke TV digital:
- Cek perangkat televisi kalian, apakah masih analog atau sudah digital.
- Kalau TV digital, maka sudah bisa menikmati siaran digital. Sedangkan, kalau masih TV analog dibutuhkan alat tambahan bernama set top box.
- Tidak perlu menggunakan antena baru, sebab antena lama bisa dimanfaatkan untuk menikmati siaran digital.
Berhentinya siaran TV analog di Jabodetabek karena sudah sesuai dengan kriteria wilayah yang tepat untuk migrasi TV analog ke digital.
Mulai dari terdapat siaran TV analog yang akan dimatikan, telah beroperasi siaran TV digital, dan sudah adanya pembagian bantuan set top box gratis TV digital.
Sementara itu, masyarakat Jabodetabek yang tidak termasuk rumah tangga miskin ekstrem dan masih menggunakan TV analog, maka Kominfo mengimbau untuk membeli perangkat STB secara mandiri dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
Ketika melakukan suntik mati TV analog ini, Kominfo sekarang menggunakan cara multiple ASO.
Yakni penghentian siaran analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Migrasi TV analog ke digital tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Baca juga: Daftar 5 STB TV Digital Advan dan Evercoss yang Mendapat Sertifikasi Kominfo