Selular.ID – Sebelum kasus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi BTS Kominfo, pernah ada kasus korupsi di kementerian ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) selidiki dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Base Tranciever Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum naik ke tingkat penyidikan.
“Itu [kasus BTS 4G] belum penyidikan, masih penyelidikab,” ujar Febrie, Selasa (27/9/2022) malam.
TONTON JUGA:
Febrie juga menyampaikan bahwa dugaan adanya kasus tindak pidana korupsi ini karena adanya keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang pemerintah lakukan semasa pandemi Covid-19.
Padahal, pemerintah melakukan perencanaan membangun menara BTS 4G untuk memudahkan akses internet dalam pembelajaran daring semasa pandemi.
“Tapi kenyatannya banyak keluhan di tingkat yang kecil, engga bisa online (akses internet), kita lagi selidiki itu,” tutur Febrie.
Baca juga: Hadapi Hacker Bjorka, Menkominfo Johnny G Plate Gunakan UU PDP
Akan tetapi, dalam kasus ini Febrie memaparkan bahwa pihaknya masih menutup siapa saja saksi yang sudah pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.
“Sementara sifatnya masih tertutup,” pungkasnya.
Sekadar informasi, penyelidikan kasus tersebut berawal dari surat perintah penyelidikan kasus Direktur Penyidikan Jampidsus sebelumnya yaitu Supardi.
Dengan nomor surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 per tanggal 18 Juli 2022.
Dalam surat itu, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4 oleh BAKTI Kemenkominfo.
Kasus Korupsi Sebelumnya
Baca juga: Perbandingan Harga iPhone 14 di Lima Negara, Bagaimana Indonesia?