Rabu, 30 Juli 2025
Selular.ID -

Kegagalan Registrasi Kartu SIM yang Kominfo Terapkan, Masalah Ini Masih Bermunculan

BACA JUGA

Selular.ID – Kegagalan registrasi kartu SIM jaringan seluler yang telah pemerintah terapkan sejak bertahun-tahun lalu.

Sebelumnya Operator menjawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kebocoran data registrasi kartu SIM jaringan seluler.

Sebelumnya, Kominfo meminta para operator untuk menelusuri bocornya data registrasi kartu SIM.

Bocornya data ini beredar di media sosial saat username Bjorka menjual database berisi 1,3 miliar rekam data terkait registrasi kartu SIM prabayar.

Baca juga: Harga Saham XL Axiata Masih Undervalued Dibandingkan Perusahan Operator Telekomunikasi yang Lain

Dia mengaku memperoleh data dari server Kemkominfo yang kemudian dia jual ke pasar gelap.

Data yang biasanya masyarakat gunakan untuk registrasi kartu SIM yakni NIK, nomor KK hingga tanggal registrasi sesuai format dari Kominfo.

TONTON JUGA:

Tanggapan Operator

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menyebut tidak ada akses ilegal (data breach) atas data registrasi kartu SIM prabayar di jaringan masing-masing operator.

Hal ini Marwan ungkapkan Marwan usai seluruh operator telekomunikasi anggota ATSI melakukan investigasi dan penelusuran terkait dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM prabayar.

“Hasil investigasi ATSI telah kami laporkan kepada Kementerian Kominfo, Kamis 8 September 2022,” kata Marwan, dalam pernyataan ATSI, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Naik Pekan Ini, Para Driver Mengaku Tidak Senang

Lebih lanjut Marwan menyebut, seluruh penyelenggara telekomunikasi telah menerapkan sistem pengamanan informasi sesuai standar ISO 27001 yang ada dalam Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2021.

Permenkominfo tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5. Dalam hal ini, operator bertanggung jawab sebagai pengendali data.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU