Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

IBM Komentari UU PDP dan Sebut Ada Pelanggaran Data Tertinggi di ASEAN

BACA JUGA

Selular.ID – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, IBM turut mengomentari pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, RUU PDP akhirnya sah menjadi UU PDP

Hal ini untuk mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar dan peningkatan produktivitas masyarakat.

Pengesahan UU PDP menjadi salah satu langkah tepat untuk meningkatkan keamanan data di tengah ramainya kebocoran data yang terjadi beberapa tahun terakhir.

TONTON JUGA:

Terdapat beberapa poin penting yang tercantum dalam UU PDP meliputi; jenis data pribadi, hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.

Lalu ada, pengendali dan prosesor, kewajiban dan tanggung jawab, peran pemerintah dan masyarakat, pejabat/petugas/data protection officer/DPO.

Kemudian, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, kerja sama internasional, ketentuan sanksi administrasi/pidana.

Baca juga: Hadapi Hacker Bjorka, Menkominfo Johnny G Plate Gunakan UU PDP

Perlindungan data pribadi merupakan elemen yang sangat kritikal dalam strategi bisnis di era digital ekonomi seperti saat ini.

IBM menyambut baik langkah pemerintah untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang ini, harapannya dapat terbentuk ekosistem digital yang aman dan bermafaat bagi para pelaku bisnis, pemerintah dan tentunya konsumen.

Pelanggaran Data Tertinggi

Baca juga: Apple Sebut Ada iPhone 14 Buatan India, Berani Beli?

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU