Selular.ID – Untuk menghadapi hacker bjorka, pemerintah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menjelaskan tentang pengesahan UU PDP, Selasa (20/9/2022).
Menkominfo Johnny G Plate menyebut sebelum pengesahan UU PDP, para pejabat negara Indonesia mendapat guncangan karena aksi hacker Bjorka.
Hacker Bjorka membongkar data pribadi pejabat negara.
Kata Johnny, hacker Bjorka harus bersiap dengan UU PDP yang bisa menjeratnya.
TONTON JUGA:
Sanksi bagi pelanggar UU PDP itu bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.
Ketentuan pidana dalam UU PDP itu masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.
“Sanksi hukum bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian,” kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, sanksi administratif dalam Bab VIII Pasal 57.
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
“Dan apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ,” ujar Plate.
“Namun, apabila ada korporasi orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal,” lanjutnya.
Nasib hacker Bjorka saat ini
Baca juga: Perbandingan Harga iPhone 14 di Lima Negara, Bagaimana Indonesia?