Pada kesempatan itu, Johnny juga mengatakan Kominfo telah memblokir atau memutus akses 15 game perjudian.
Hal ini sesuai aturan UU nomor 11 tahun 2008 ITE Pasal 27 ayat 2, dan 96 huruf a PP nomor 71 2019.
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.
15 game berbau perjudian yang Kominfo blokir yakni:
Baca juga: Jim Magats Dari Pegawai Executive PayPal Kini Jadi CEO Startup MX
Page: 1 2
This website uses cookies.