Selular.ID – Platform jual beli game resmi Steam diblokir Kominfo, tapi kenapa situs judi online aman dan masih beroperasi, berikut penjelasannya.
Masyarakat ramai memperbincangkan soal diblokirnya platform jual beli game resmi steam serta pembayaran uang digital Paypal.
Namun masyarakat juga geram ditambah dengan situs judi online yang dapat merugikan masyarakat malah aman dan terus masih bisa dimainkan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pengerapan pada Konferensi Pers virtual hari Minggu 31 Juli mengatakan.
Baca juga : Dinilai Jadi Ancaman Kebebasan Berekspresi, AJI Indonesia Desak Kominfo Batalkan Aturan PSE
Bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo yang terdaftar dan disebut masyarakat judi online itu hanyalah permainan kartu biasa.
“Saya sudah mendapatkan laporan apa yang Namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah check bahwa permainan kartu Domino. Jadi itu permainan bukan judi.”
“Silahkan juga kepada masyarakat karena itu bisa di download, dan itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya.”
Beberapa situs yang diduga judi online yang sudah terdaftar di PSE tersebut meliputi Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.
Daftar PSE yang masuk dalam situs Kominfo menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menyebutkan bahwa situs judi online di izinkan, tetapi untuk platform layanan jual beli game resmi Steam dan platform transaksi pembayaran international Paypal malah kena blokir.
Baca juga : Kominfo Langsung Lakukan Pemblokiran ke PSE yang Belum Terdaftar, Tidak Ada Sanksi Denda
Memang sebelumnya juga Steam, Paypal, dan aplikasi lain yang belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada tanggal 28 Juli adalah hari terakhir untuk mendaftarkan perusahaannya.
Namun sampai hari terakhir pendaftaran tersebut Steam dan Paypal belum mendaftaran dirinya, Sesuai dengan aturan yang sebelumnya sudah diungkapkan
Nantinya bagi platform yang tidak mendaftarkan diri akan dilakukan 3 sanksi tahapan, diantaranya Sanksi teguran (Surat Peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.
Baca juga : Daftar 100 PSE Peringkat Teratas yang Belum Terdaftar di Kominfo, Ada Yahoo hingga Alibaba