Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Cara Mudah Daftar Subsidi Tepat My Pertamina Secara Online

BACA JUGA

Selular.ID – Simak cara daftar Subsidi Tepat My Pertamina secara online jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Rencananya pemerintah akan menaikan harga BBM subsidi yakni pertalite dan solar mulai tanggal 1 September 2022.

Harga pertalite kemungkinan menjadi Rp10.000 per liter dan solar menjadi Rp8.500 per liter.

Namun pemerintah masih akan memberikan BBM subsidi jenis pertalite dan solar melalui program Subsidi Tepat My Pertamina.

Tujuannya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dapat tepat sasaran.

TONTON JUGA:

Mengutip dari laman resmi subsiditepat.mypertamina.id, BBM Bersubsidi merupakan BBM dengan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN.

Jumlahnya yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya Pemerintah tetapkan dan untuk konsumen pengguna tertentu.

Baca juga: Strategi XL Axiata Kurangi Dampak Kenaikkan Harga BBM Bagi Industri Telekomunikasi

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ada beberapa pihak. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Dampak Rencana Kenaikan Pertalite Bagi Industri Teknologi dan Telekomunikasi

1. Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

5. Layanan Umum/ Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D.

6. Usaha Mikro

Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Cara daftar Subsidi Tepat My Pertamina secara online

Baca juga: Saran Pakar Untuk Dunia Industri Jika Harga Pertalite Jadi Naik, Demi Mengurangi Beban Masyarakat

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU