Meski demikian, Kominfo tidak akan langsung melakukan pemblokiran kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum terdaftar.
Semuel mengatakan ada sanksi administratif yang bakal Kominfo lakukan sebelum adanya pemblokiran.
“Sanksi ini mulai dari sanksi administratif mulai dari teguran, denda hingga yang terakhir pemblokiran,” ujar Semuel, Selasa (19/7/2022).
Sanksi ini akan Kominfo berikan hingga PSE tersebut melakukan pendaftaran.
“Jika PSE yang ngeyel hingga kena blokir maka harus segera daftar. Jika sudah terdaftar maka Kominfo cabut blokirnya,” ungkapnya.
Semuel menambahkan Kominfo akan membantu PSE untuk melakukan pendaftaran sehingga semua PSE terdaftar.