Bagi PSE yang belum mendaftarkan diri, Kominfo telah memberikan sinyal peringatan.
Terutama kepada perusahaan teknologi raksasa yang belum daftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo.
“Segera melakukan pendaftaran, termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan sebagainya,” kata Semuel.
“Pendaftarannya melalui online single submission (OSS) yang sudah Kominfo siapkan. Jadi, tidak sudah, apalagi sudah ada panduannya.”
“Sehingga tidak ada lagi pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya”
“Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” sambungnya.
Baca juga: 5 HP Murah Suport 5G dan NFC Bulan Juni 2022, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Yakni pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Serta perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Semuel.
“Dan apabila masuk kategori ilegal, Kominfo akan lakukan pemblokiran PSE,” tandasnya.
Baca juga: PUBG Mobile hingga Netflix Terancam Diblokir Karena Aturan PSE Terdaftar, Free Fire Aman