Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
- Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang telah sistem sediakan. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
- Pilih SPT yang akan Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang aplikasi berikan.
- Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
- Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Itulah cara lapor SPT Tahunan Pajak PPh secara online.
Jadi, jangan tunggu akhir bulan Maret 2022 untuk lapor SPT Tahunan.