Simak cara daftar e-FIN pajak yang bisa Anda lakukan secara online:
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
- Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
- Klik Mulai Sekarang.
- Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
- Jika data yang Anda masukkan benar maka klik Lanjutkan.
- Jika nama sudah benar, sistem mengarahkan Anda untuk pengambilan foto wajah.
- Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
- Jika data yang cocok ketemu, Anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
- Kemudian nomor EFIN akan sistem kirimkan ke email yang telah Anda daftarkan di akun pajak.go.id.
Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.
Cara membuat akun DJP Online
Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:
- Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
- Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
- Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
- Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
- Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
- Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang telah Anda daftarkan.
- Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
- Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online.
- Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah aktif.
Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online
Baca juga: DJP dan Telkom Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan