Cara Perpanjangan SIM Lewat HP, Mudah dan Tidak Perlu Antre
Share
Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:
Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat kembali secara langsung melalui rekening tersebut.
Masuk ke menu pengambilan.
Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, melalui kurir, atau orang lain wakilkan dengan syarat menggunakan surat kuasa
Setelah itu masuk ke menu pembayaran.
Aplikasi akan mengarahkan pengguna untuk membayar melalui BNI Virtual Account
Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM jadi.
Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Rincian biaya perpanjang SIM
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Tarif perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Tarif perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Tarif perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Tarif perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Untuk biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
Cukup jelas bukan?
Begitulah cara mudah lakukan perpanjangan SIM secara Online lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas.