Cara Perpanjangan SIM Lewat HP, Mudah dan Tidak Perlu Antre
Share
Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
Download aplikasi bernama “Digital Korlantas Polri” di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store.
Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
Kemudian buat PIN untuk keamanan
Pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.
Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.
Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju alamat situs https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
Unduh aplikasi di http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa terakses lewat mobile.
Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Anda dapat memilih Satpas terdekat.
Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.
Cara perpanjangan SIM lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.