Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Cara Perpanjangan SIM Lewat HP, Mudah dan Tidak Perlu Antre

BACA JUGA

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

  • Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat kembali secara langsung melalui rekening tersebut.
  • Masuk ke menu pengambilan.
  • Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, melalui kurir, atau orang lain wakilkan dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Setelah itu masuk ke menu pembayaran.
  • Aplikasi akan mengarahkan pengguna untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM jadi.
  • Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Tarif perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Tarif perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Tarif perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Tarif perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Untuk biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Cukup jelas bukan?

Begitulah cara mudah lakukan perpanjangan SIM secara Online lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas.

Baca juga: Fitur Bingkai Foto WhatsApp Bakal Tersedia, Simak Cara Mendapatkannya

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU