Jakarta, Selular.ID – Perusahaan over the top atau disingkat OTT merebak sejak lama di tanah air. Namun pemerintah RI belum juga memungut pajak dari mereka. Mulai bulan ini, hal itu berubah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memungut pajak digital secara langsung dari perusahaan OTT seperti Netflix, Google atau Facebook. Aturan ini tertuang dalam aturan yang baru diluncurkan pemerintah.
Landasan hukum yang dipakai pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona Covid-19.
Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
“Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph),” ujar beleid tersebut seperti dikutip Rabu (1/4/2020).
“Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Memungut pajak perusahaan digital seperti Netflix, Google dan Facebook telah menjadi perhatian pemerintah. Namun perusahaan digital ini tidak bisa ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, ssmentara UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.