Minggu, 3 Agustus 2025

Kominfo Konsultasikan Ke Publik RPM Tarif Jasa Telekomunikasi

BACA JUGA

Jakarta, Selular.ID – Kementerian Komumikasi dan Informatika (Kominfo) RI akhirnya merampungkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi. Draft RPM tersebut kini tengah dikonsultasikan ke publik.

Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa RPM tersebut bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi.

“RPM tersebut menyederhanakan dan akan mengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 15/PER/M.KOMINFO/04/2008,” jelas Ferdinandus.

Perubahan pengaturan pada RPM ini dibandingkan pengaturan sebelumnya diantaranya menyangkut formula yang berlaku umum untuk seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk tarif layanan akses internet.

RPM ini juga memuat penambahan ketentuan pembatasan tarif untuk daerah (area layanan) yang hanya dilayani oleh satu penyelenggara dalam hal diperlukan dalam rangka melindungi pengguna layanan telekomunikasi dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi.

Selain itu terdapat juga penambahan ketentuan pada bundling layanan dengan kartu perdana, penambahan ketentuan tentang promosi (etika dalam beriklan) dan sosialisasi tarif agar masyarakat pengguna layanan dapat menerima informasi yang jelas dan lengkap tentang pilihan layanan jasa telekomunikasi yang ada.

Lebih lanjut disampaikan Ferdinandus, penyusunan RPM tersebut telah melalui proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan (penyelenggara telekomunikasi, asosiasi penyelenggara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)) dan juga telah melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum serta telah dikoordinasikan dengan Kedeputian VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Polhukam.

Konsultasi publik ini dimulai dari tanggal 13 Februari 2019 hingga 20 Februari 2019. Masukan dan tanggapan dapat diemail ke: ajuw001@kominfo.go.id, irma001@kominfo.go.id, dan hukumppi@mail.kominfo.go.id.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU