Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Tender Frekuensi 2,3 Ghz Dinilai Memberikan Keuntungan Maksimal bagi Negara

BACA JUGA

IMG_20171009_145758Jakarta, Selular.ID – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil melakukan lelang frekuensi di kanal 2,3Ghz dengan perolehan harga yang signifikan. Frekuensi 2,3Ghz berhasil dilelang dengan harga Rp1,007 Triliun.

Harga frekuensi radio yang dimenangkan oleh Telkomsel tersebut di atas harga penawaran yang dibuka oleh Kominfo yang hanya Rp366 miliar yang berarti dua kali lipat dari harga dasar yang ditetapkan dalam dukumen tatacara lelang frekuensi. Rudiantara, Menkominfo RI kepada Media pun menyatakan puas atas hasil lelang ini.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai sudah selayaknya negara mendapatkan tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang frekuensi radio tersebut mengingat frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan tidak dapat diperbaharui.

“Saya berharap untuk lelang frekuensi radio di 2,1 Ghz juga bisa memberikan tambahan PNBP yang signifikan bagi negara. Sebab saat ini negara tengah membutuhkan tambahan pendapatan. Sehingga Kominfo harus bisa memastikan harga lelang 2,1 Ghz tidak akan jauh berbeda dengan 2,3 Ghz agar pendapatan negara dari lelang frekuensi radio menjadi maksimal,”terang Yustinus.

Dengan menangnya Telkomsel di tender frekuensi radio 2,3 Ghz, bisa dipastikan negara akan membukukan tambahan Rp3,021 triliun (2x up front fee + 1x spectrum fee) untuk PNBP dari sektor telekomunikasi.

Yustinus optimis frekuensi radio 2.3 GHz yang baru di lelang oleh pemerintah ini akan dikelola dengan baik oleh Telkomsel. Jika frekuensi radio ini dikelola dengan baik oleh operator telekomunikasi, diharapkan bisa memperluas layanan telekomunikasi kepada masyarakat hingga pelosok negeri.

Dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat diharapkan akan mendongkrak revenue Telkomsel. Ketika pendapatan Telkomsel meningkat, dipastikan negara juga akan mendapatkan manfaat dari pajak penghasilan badan dan deviden.

“Selama ini Telkomsel merupakan perusahaan telekomunikasi satu-satunya yang membayarkan pajak badan dan deviden kepada negara. Jadi sudah selayaknya Telkomsel yang merupakan anak usaha dari PT Telkom mendapatkan frekuensi radio tersebut,”terang Yustinus.

Sebelumnya Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan bahwa prinsip utama dalam lelang frekuensi harus transparan dan memberikan best value for money bagi negara. Sehingga pada lelang kali ini unsur transparan dan memberikan best value for money bagi negara sudah tercapai.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU