Jakarta, Selular.ID – Pada Februari 2017, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat pengumuman yang memang telah ditunggu oleh semua operator. Lelang frekwensi 2.100 dan 2.300 Ghz.
Meski banyak yang mengkritisi tata cara pelelangan, terutama menyangkut pembatasan peserta, Menkominfo Rudiantara tetap optimis, pada pertengahan 2017 pemenang tender dua kanal frekuensi itu sudah akan diketahui.
Sayangnya, seperti rencana revisi tarif interkoneksi dan RPP 52/53 tentang network sharing dan frequency sharing yang mandek pada tahun lalu, target yang dicetuskan oleh Rudiantara dalam rencana lelang frekwensi juga tak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Semula dijadwalkan lelang bisa dilaksanakan pada Maret 2017, lalu diundur ke Mei 2017, dan sampai saat ini Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai dasar pelaksanaan lelang spektrum frekuensi belum juga terselesaikan.
Selain masalah RPM, lelang kedua frekuensi itu juga terhambat dengan adanya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas pengaduan PT Corbec Communication (CC) yang tidak dapat dijalankan oleh Kementerian Kominfo karena tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk lelang 20 MHz di pita frekuensi 2.1 GHz tidak ada masalah. Kendala muncul di lelang 2.3 GHz karena, pertama, Kementerian Kominfo harus mengalokasikan 1 x 15 MHz untuk CC dan baru sisanya sebesar 1 x 15 MHz dilelang. Kalau ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo, maka secara legal juga bermasalah karena tidak ada perintah MA untuk memberikan 1 x 15 MHz ke CC secara gratis.
Penundaan lelang jelas menjadi kabar buruk bagi operator yang selama ini berharap adanya tambahan frekwensi, mengingat frekwensi yang mereka miliki saat ini sudah nyaris ‘congest, karena ledakan pengguna data.
Tak hanya operator yang gigit jari, molornya lelang berdampak langsung terhadap target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Padahal, rencana lelang khususnya dua blok frekuensi eks 3G di 2,1 Ghz yakni 11 dan 12, sudah menjadi agenda Kemenkominfo pada 2015.
Sekadar diketahui, Kementerian yang berkantor di jalan Merdeka Barat, Jakarta, pada 2016 membidik PNBP sekitar Rp 14 triliun. Salah satu pasokan rencananya berasal dari dilepasnya dua blok frekuensi eks 3G di 2,1 Ghz yakni 11 dan 12. Namun realisasi tender yang batal digelar pada kuartal keempat 2015, membuat PNBP 2016 dari Kemenkominfo dipastikan tak mencapai target.
Pada 2017, Kemenkominfo kembali menargetkan pencapaian PNBP sebesar Rp 16,57 triliun. Namun dengan kondisi lelang frekwensi di 2.100 Ghz dan 2.300 Ghz yang saat ini jalan di tempat, kemungkinan target PNBP sebesar itu juga tak akan tercapai.