Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Pengamat: Kominfo Tak Tunduk Perintah Presiden Jika Mengabaikan Masukan Konsultasi Publik

BACA JUGA

btsJakarta, Selular.ID
Meski hasil konsultasi publik terkait lelang frwkuensi belum keluar, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika memastikan hasil konsultasi atau uji publik tersebut tidak akan berpengaruh banyak dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi yang akan dilakukan oleh Kominfo.

“Saya belum mengetahui hasil konsultasi publik. Silahkan tanya kepada pak Ismail (Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika). Tapi bisa saya pastikan lelang masih sesuai dengan jadwal yang di tetap yaitu pertengahan tahun tender selesai. Makanisme lelang juga tak akan berubah dari draft yang sudah dipublikasikan,” terang Rudiantara saat ditemui media di Hotel Four Season beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi Kominfo yang engan untuk mengakomodasi memasukkan hasil konsultasi atau uji publik dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi, Erwan Agus Purwanto, Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada, menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Menkominfo tersebut. Menurut Erwan seharusnya Mekominfo dapat mengakomodir serta mempertimbangkan masukan dari konsultasi publik tersebut.

“Seharusnya Kominfo tidak menempatkan hasil uji publik sebagai formalitas saja. Jika demikian maka tak ada gunanya konsultasi publik tersebut dilakukan. Padahal fungsi dari konsultasi publik adalah untuk mengetahui kualitas dan mendapatkan masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan mengenai perundang-undangan yang akan dibuat oleh pemerintah,”terang Erwan.

Jika Menkominfo tak mengindahkan masukan dari hasil konsultasi publik, Erwan khawatir akan mengurangi legitimasi dan kredibilitas pemerintah khususnya dalam membuat perundang-undangan. Selain itu jika tidak mempedulikan masukan dari hasil konsultasi publik, Menkominfo bisa dikatakan disobedient atau tidak tunduk pada perintah presiden. Ini disebabkan presiden telah memerintahkan para menteri untuk membuat kebijakan yang aspiratif, pro kepentingan masyarakat serta dunia usaha. “Namun kenyataannya yang dilakukan oleh Menkominfo tidak sejalan dengan presiden,”terang Erwan.

Langkah Menkominfo yang dinilai mengabaikan masukan dari konsultasi publik juga dinilai Erwan bertentangan dengan semangat keterbukaan, transparansi dan partisipasi publik dalam membuat perundang-undangan yang kini tengah digencarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa waktu yang lalu dalam rapat kabinet terbatas untuk membahas Ease of Doing Business (EODB), Presiden Jokowi mengingatkan kepada para pembantunya agar tidak ada lagi membuat aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru dikemudian hari. Jokowi meminta menteri dapat berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha sebelum membuat perundang-undangan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Harapan Presiden Jokowi ini sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 pasal 96 huruf 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan peran masyarakat.

“Saya melihat saat ini peraturan-peraturan dan permen baru terus bermunculan justru menambah persoalan. Seharusnya regulasi itu stabil dan dibuat melalui konsultasi publik yang baik, berkali-kali dibahas dengan waktu berbulan-bulan dengan sangat transparan. Sehingga jangan sampai tau-tau keluar mendadak permen yang membuat ramai semuanya,” ujar Presiden Jokowi.

Desakkan agar Kominfo segera mempertimbangkan masukkan hasil konsultasi publik juga dilontarkan. Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman. Menurutnya seharusnya Kominfo mempertimbangkan masukan dari hasil konsultasi publik. Komisioner Ombudsman itu memberikan contoh, Afrika Selatan. Pemerintah Afrika Selatan merespon masukan dengan menjelaskan apakah masukan dari masyarakat tersebut diterima penuh, sebagian atau ditolak sepenuhnya.

“Seharusnya Kominfo bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya. Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dai masyarakat tersebut,”terang Alamsyah.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU