Jakarta Selular.ID – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Xiaomi bisa kembali menjual ponsel 4G secara resmi di Tanah Air. Seperti diketahui, sebelumnya Xiaomi sulit menjual smartphone 4G generasi baru di Indonesia, lantaran terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Imbas dari aturan tersebut, membuat pabrikan asal Tiongkok identik dengan produsen ponsel ilegal, lantaran di pasaran hanya ada produk 4G Xiaomi versi ilegal.
Kini setelah mentaati aturan TKDN, masihkah Xiaomi dicap sebagai vendor ponsel ilegal?
Dari penelusuran Selular.ID di kawasan Mal Ambasador, ternyata berdasarkan laporan para pedangan, masih banyak konsumen yang mengganggap smartphone Xiaomi adalah produk ilegal.
“Meski sudah ada versi resmi, stigma jika Xiaomi identik dengan smartphone ilegal masih sangat melekat dibenak konsumen,” turur Anom pegawai B-Cell.
Anom melanjutkan, masih identiknya Xiaomi dengan produk ilegal, terbilang wajar. “Kenapa wajar, pasalnya walau sudah ada versi resmi, produk ilegal Xiaomi masih banyak beredar di pasaran,” tuturnya.
Sementara itu, Retno dari Happy Cell, membenarkan jika sebagian besar konsumen, belum terlalu mengetahui jika smartphone 4G Xiaomi, kini ada versi resminya.
“Dari 5 penggujung yang mencari Xiaomi digerai ini, 3 diantara belum tahu jika produk 4G Xiaomi, sudah ada yang versi resmi,” terang Retno.
Masih di area yang sama. Willy sari Nex Cell, mengatakan, saat ini masih sulit bagi Xiaomi lepas dari stigma ponsel black market (BM).
“Jika melihat kondisi saat ini, dimana masih banyak ponsel BM Xiaomi yang beredar di pasaran. Rasanya masih butuh waktu lama bagi Xiaomi, terlepas dari identitas ponsel ilegal,” tuntasnya memprediksi.