Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Grab Ajukan Tiga Poin Keberatan Terhadap Batasan Transportasi Online

BACA JUGA

grab

Jakarta, Selular.ID – Kementerian Perhubungan sebagai regulator ekosistem transportasi di Indonesia baru-baru ini mengumumkan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 berisikan 11 poin aturan yang akan diberlakukan kepada seluruh penyedia jasa transportasi online di Indonesia. Grab, salah satu penyedia jasa transportasi online secara tegas menyampaikan sikap siap memenuhi PM tersebut namun juga tak menampik rasa keberatannya.

Di depan para peliput berita, Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, menilai sejumlah poin revisi yang diajukan minggu ini bernuansa proteksionis dan tidak pro terhadap konsumen. Peraturan ini akan membawa industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman yang dilakukan oleh para pelaku usaha transportasi konvensional yang perlu untuk lebih berusaha untuk berinovasi dan memperbaiki layanan mereka kepada konsumen Indonesia.

Menurutnya ada tiga poin perubahan yang diyakini akan membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama. Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan. Grab beranggapan bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien.

“Penetapan tarif atas dan bawah merupakan intervensi terhadap mekanisme pasar yang berpotensi membuat layanan transportasi publik yang terjangkau akan sulit didapat. Sebaliknya pada saat keadaan di mana mitra pengemudi berpotensi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih, hal ini justru malah dibatasi. Pasar akan terganggu dan pada akhirnya yang dirugikan adalah pengguna dan mitra pengemudi,” jelasnya saat menggelar press conference di Kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Kedua, penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan seperti layanan Grab. Lebih jauh lagi, pembatasan ini akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi dan keluarganya di platform ride-hailing asal Malaysia tersebut.

“Jelas-jelas pembatasan jumlah kendaraan akan membatasi akses publik terhadap layanan yang diinginkan, kompetisi berpotensi akan dimatikan. Lebih dari itu, proses birokrasi juga akan bertumpuk dan tidak fleksibel yang tidak bisa membaca pertumbuhan ekonomi secara tepat. Seperti bisa dilihat sendiri, Grab berkembang dengan cepat. Bila hal ini dibatasi, maka kelangsungan hidup mitra pengemudi akan terancam,” lanjut Ridzki.

Dan yang ketiga, poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi). Hal ini merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi sangat tidak adil bagi mereka. Dan ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri, yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.

“Dibandingkan hal-hal di atas, hal ini (poin ketiga) yang menjadi kekhawatiran kami yang paling mendalam. Kepemilikan STNK tidak bisa lagi atas nama pribadi. Hal ini justru mengecawakan bagi mitra pengemudi kami. Di praktek yang lama, perusahaan berada di atas pengemudi. Namun dengan teknologi, model bisnis berubah. Kini pengemudi yang memegang kendali,” tuturnya.

Berangkat dari poin-poin tersebut, Grab juga mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang hingga sembilan bulan.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU