Jakarta, Selular.ID – Berbisnis di Indonesia, sudah sepatutnya Google menaati segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya berkenaan dengan pajak. Raksasa teknologi asal AS tersebut sempat dituding enggan menyetorkan pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia. Tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25 persen dari laba kena pajak.
Google Indonesia berkilah lewat surat di bulan Agustus tahun lalu bahwa mereka tidak harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga tidak bisa diperiksa ataupun dikenai pajak. Padahal, regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah menegaskan bahwa operasional Google Indonesia berbentuk BUT sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengatakan saat ini sedang menunggu tindakan selanjutnya dari Kementerian Keuangan untuk melakukan proses penagihan pajak.
“Kita tunggu saja dari Kemenkeu,” kata Rudiantara singkat.
Sementara itu, dari sisi Google sendiri, perusahaan telah memberikan sinyal positif untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah. “PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia.” Demikian pernyataan resmi dari pihak Google Indonesia.
Konfirmasi ini menegaskan bahwa perusahaan telah melunasi segala pajak yang terhutang kepada pemerintah dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di negeri ini. Menkominfo pernah menyebut setidaknya pemberlakuan pelunasan pajak dari Google bisa mulai dilakukan pada kuartal kedua 2017.
Terkait total biaya, sayangnya Google tidak mau membeberkan nominal pajak yang harus dibayarkan.