Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Facebook Temui Menkominfo, Bahas Apa?

BACA JUGA

IMG_20170215_045620Jakarta, Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima kedatangan perwakilan Facebook untuk lebih dalam lagi membahas upaya pemberantasan berita dan informasi hoax yang banyak beredar di media sosial.

Agenda dalam pertemuan hari ini membahas dua isu penting, yang dibicarakan oleh Menteri Kominfo RI dan delegasi Facebook Asia Pasifik. Pertama, tentang peningkatan service level agreement antara pemerintah Indonesia dengan Facebook. Dan yang kedua, tentang program yang akan jejaring sosial terbesar dunia tersebut lakukan untuk masyarakat Indonesia.

Berdasarkan penuturan Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemenkominfo, kedua instansi ini mereview proses pengajuan konten-konten yang dianggap berbahaya, baik bagi keselamatan individu maupun negara, dan juga mereview business process yang selama ini telah dijalankan pemerintah Indonesia.

Selanjutnya tentang agenda kedua, Facebook bakal menjalankan program edukasi dan literasi bagi pengguna internet di Indonesia dengan konsep citizen journalistic. Program yang disebut Facebook News Journalistic ini merupakan pelatihan bagi penulis-penulis yang ada di Facebook agar bisa menulis konten sesuai kaedah jurnalistik.

“Mereka (Facebook) sudah melakukan di beberapa negara dan sekarang akan mereka lakukan di Indonesia. Nanti ada kerjasama dengan perguruan tinggi dan komunitas yang ada di Indonesia,” kata Semmy, panggilan akrabnya, di hadapan media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Semmy berujar, ke depannya diharapkan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Facebook dalam menanggulangi hoax ataupun konten-konten yang negatif dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam penanggulangannya.

Facebook sendiri telah berperan dalam penyebaran berita palsu di beberapa negara. Di Jerman, Facebook diminta mengurangi konten hoax dan mengancam denda kepada penyedia layanan over the top (OTT). Berbeda dengan peraturan di negeri ini, bila ada konten negatif yang beredar, hal maksimal yang bisa dilakukan adalah pemblokiran.

“Kita tidak bisa ikutan seperti Jerman. Undang-undang di Indonesia sampai di take down atau pemblokiran, bukan denda. Model hukum di sini belum ada yang harus membayar denda,” ujarnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU