Jakarta, Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan untuk Layanan Pinjam Meminjam Financial Technologi (Fintech). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi yang mulai diberlakukan sejak 29 Desember 2016.
Sebagai pemain Fintech Lending, Uangteman pun menangapi aturan tersebut hal itu diungkapkan Aidil Zulkifli, CEO & Co-founder UangTeman, menurut dia aturan tersebut merupakan perkembangan yang sangat bagus untuk industri Fintech di Indonesia.
Dengan adanya POJK tersebut, menurut Aidil akan mendukung perkembangan dan inovasi untuk layanan masyarakat Indonesia dengan cara teratur.
“Dengan adanya POJK ini, konsumen juga akan terlindung. Untuk syarat permodalan yang dipatok oleh OJK dalam POJK adalah wajar. Di UangTeman sudah memenuhi syarat dari permodalan tersebut,”ujar Aidil kepada Selular baru-baru ini.
Mengenai bunga dalam POJK UangTeman juga sudah berdiskusi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahwa regulator tidak akan mengatur tentang bunga yang diterapkan oleh perusahaan fintech lending. Hal ini karena bisnis yang dijalankan oleh perusahaan fintech juga memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman untuk modal usaha dengan tidak disertakan jaminan.
“Saya menyambut gembira terhadap inisiatif OJK selaku regulator yang mendukung positif industri fintech di Indonesia,” tutur Aidil.
Mengenai target khusus pada 2017, UangTeman berencana menyasar kepada wilayah baru lainnya di luar Pulau Jawa. Antara lain, Bali, Palembang, Jambi, dan wilayah Indonesia Timur di Makassar. Langkah ekspansi tersebut merupakan bagian dari dukungan UangTeman terhadap pertumbuhan tingkat inklusi keuangan di Tanah Air yang merupakan program dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di samping itu, dengan adanya penambahan wilayah, diharapkan total penyaluran kredit UangTeman dapat tumbuh mencapai tiga hingga empat kali lipat dibandingkan di 2016, atau menjadi sebesar Rp 100 miliar.
Kenaikan jumlah pinjaman juga akan didukung dengan hadirnya inovasi aplikasi mobile terbaru UangTeman versi Android 2.0 pada Desember 2016 dan iOS pada Januari 2017 sehingga melalui aplikasi mobile tersebut kami targetkan dapat mencairkan pinjaman dalam 15 menit sejak pengajuan aplikasi dari sebelumnya dua hari untuk waktu pencairan.
Sebelumnya sejak berdiri per April 2015 hingga 31 Desember 2016, UangTeman sudah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 35 miliar dengan angka NPL tetap terjaga di bawah 3%. Sepanjang tahun 2016, UangTeman sudah melayani masyarakat yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, Klaten, Solo, Magelang, Surabaya, Bandung, dan Semarang.
Dengan adanya POJK ini, UangTeman pun akan berusaha untuk tunduk dan patuh pada regulasi yang sudah dikeluarkan oleh OJK mengenai fintech lending khususnya terhadap P2P Lending.
Oleh karena itu, UangTeman siap menyesuaikan bisnis model UangTeman sesuai dengan aturan dari OJK. Jika tidak ada rintangan, diharapkan dapat terealisasi pada akhir kuartal satu 2017, dan UangTeman secara otomatis mendapatkan lisensi sebagagi perusahaan fintech di Indonesia yang berada di bawah pengawasan OJK.