Senin, 4 Agustus 2025
Selular.ID -

Perpanjang dan Buat SIM Baru Kini Bisa Online, Begini Tahapannya!!!

BACA JUGA

20150927perpanjangan-sim-online-baru-untuk-jabodetabek_20150927_141454Jakarta, Selular.ID – Dengan masalah birokrasi yang dikenal rumit, ancaman pungutan liar (pungli), hingga bahaya calo, tentu menjadi bukan perkara mudah bagi siapa saja yang berniat membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM).Sadar akan banyak laporan masyarakat perihal rumitnya mengusus SIM, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu mengumumkan terobosan baru, yakni layanan SIM Online.

Sejatinya program ini sudah ada sejak tahun lalu, tapi hanya untuk proses perpanjangan SIM. Di program terbaru ini, selain memperpanjang masyarakat juga bisa membuat SIM baru.

Lantas, seperti apa cara pendaftaran SIM Online ini? Berikut ini adalah tahap untuk mengurus pembuatan SIM online yang dihimpun dari berbagai sumber.

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.

3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.

4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU