Jakarta, Selular.ID – Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan, yang dikenal dengan nama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) beberapa waktu menyerahkan kajian penggunaan layanan komputasi awan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kajian tersebut diharapkan membantu OJK dalam menyusun regulasi terkait komputasi awan bagi lembaga jasa keuangan. Dalam kajian tersebut, ICCA menilai pentingnya sektor jasa keuangan untuk bertransformasi secara digital dengan dukungan komputasi awan agar dapat mengelola sistem transaksi keuangan yang aman, cepat dan terpercaya.
Yudhistira Setiawan, Ketua Indonesia Corporate Counsel Association dalam keterangan resminya mengungkapkan, Selaku asosiasi profesi yang lekat dengan dunia usaha, ICCA sangat mendukung Paket Kebjijakan Ekonomi Jilid XIV yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan program transformasi digital di sektor jasa keuangan yang dicanangkan oleh OJK.
“Kami memandang perlu untuk membuat suatu kajian singkat mengenai komputasi awan sebagai bahan masukan kepada OJK dalam menata infrastruktur hukum sektor jasa keuangan. Hal ini diperlukan agar para pelaku di sektor ini dapat melaju cepat di masa digitalisasi tanpa adanya kekhawatiran akan resiko kepatuhan maupun keamanan.” Ujar Yudhistria
Yudhistria mengacu survei yang di lakukan oleh Capgemini, dal survei tersebut 15% nasabah bank berpotensi untuk pindah bank dalam 6 bulan ke depan demi mendapatkan pelayanan yang lebih optimal. Angka ini melonjak ke 50% untuk kategori para millennials. Di waktu yang bersamaan, Celent juga mengeluarkan survei di mana ditemukan 70% dari anggaran IT yang di gunakan oleh perbankan digunakan hanya untuk pemeliharaan infrastruktur IT. Dua penemuan tersebut bisa menjadi kesimpulan dasar dari pesatnya perkembangan transformasi digital di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Penelitian yang dilakukan beberapa konsultan berstandar internasional seperti Gartner, KPMG dan IDC juga menyatakan bahwa pada intinya komputasi awan adalah kemutlakan zaman yang tidak mungkin dihindari, bahkan harus diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai pihak. Namun teknologi selalu lahir lebih awal dari hukum dan kali ini teknologi melaju sangat cepat, terutama di era transformasi digital. Pelaku jasa keuangan harus mengambil keputusan cepat dalam menentukan pilihan khususnya untuk penggunaan komputasi awan.
“Kami menilai sudah saatnya bagi OJK untuk mengkaji ulang batasan penggunaan komputasi awan serta menerapkan regulasi yang setara bagi semua lembaga jasa keuangan,”harap Yudhistria
Seharusnya kekhawatiran akan ancaman kerahasiaan data tidak perlu ada jika layanan komputasi awan telah memenuhi standarisasi dan sertifikasi taraf internasional yang kredibel, salah satu contohnya adalah yang dikeluarkan oleh International Organization from Standardization (ISO), yaitu ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27018 yang membahas tentang perlindungan privasi data pribadi yang tersimpan di komputasi awan,” jelas Yudhistira.