Jakarta Selular.ID – Seperti diberitakan sebelumnya, Apple bakal segera merilis lima seri iPhone 4G untuk pasar Indonesia. Semua seri yang bakal edar di tanah air itu sudah memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Kementrian Perindustrian (Kemenperin) pun telah menerbitkan surat persetujuan TKDN kepada Apple yang kemudian disampaikan ke kominfo, untuk dicetak sertifikat Postelnya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.65/2016, pasal 25-29 Apple sudah memenuhi aturan TKDN,” kata I Gusti Putu Suryawiryawan, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin kepada Selular.ID
Untuk memenuhi aturan TKDN tersebut, Apple memilih skema investasi dengan mendirikan Innovation Center yang akan menghabiskan dana USD 44 juta.
Sesuai pasal 25 dalam PerMen tersebut persetujuan TKDN diberikan sebagai imbalan komitmen Apple untuk berinvestasi di Indonesia.
Pasal 25 itu sendiri berbunyi:
(1) Selain penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan nilai investasi.
(2) Penggunaan penghitungan nilai TKDN dengan menggunakan skema nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. berlaku untuk investasi baru;
b. dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan oleh Pemohon; dan
c. nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.
(3) lnvestasi sesuai proposal investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib direalisasikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Sedangkan berdasarkan besaran investasi yang akan dilakukan oleh Apple, porsi TKDN yang dipenuhi sebanyak 30% sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 26 huruf (c) yang berbunyi:
“Investasi senilai di atas Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) mendapatkan nilai TKDN sebesar 30% (tiga puluh persen)”.
Lebih lanjut Putu menyampaikan bahwa kemudahan ini merupakan yang terakhir alias final, tidak ada kemudahan baru lagi dan ini hanya berlaku untuk smartphone dengan nilai impor CIF Rp 6 juta saja.