Jakarta, Selular.ID – Terkait dugaan praktek kartel yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil kedua operator tersebut.
“Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut,” ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf beberapa waktu lalu.
Terkait rencana pemanggilan KPPU tersebut, Indosat Ooredoo dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Deva Rachman, VP Corporate Communication Indosat Ooredoo justru menyatakan belum menerima surat panggilan dari KPPU tersebut.
“Dugaan praktek kartel yang ditujukan kepada Indosat Ooredoo adalah tidak benar karena kami tidak pernah melakukan praktek kartel dalam bentuk apapun dalam menjalankan bisnis kami,” tambah Deva dalam keterangannya.
Lebih lanjut dikatakan Deva, Indosat Ooredoo tidak pernah melakukan kesepakatan dengan XL dalam bentuk apapun terkait dengan dugaan praktek kartel tersebut.
Sebagai perusahaan publik, Indosat Ooredoo mengaku selalu berupaya untuk mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate & public governance dalam melayani pelanggan dan masyarakat di Indonesia.
Sebagai informasi, pemanggilan yang direncanakan oleh KPPU ini dikarenakan ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel tersebut adalah price fixing, market allocation, dan output restriction.
Price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.
KPPU mengakui ada indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.
Seperti diketahui, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.
Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.
Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.