Jakarta, Selular.ID – Draft revisi peraturan pemerintah (PP) 52/53 Tahun 2000 yang kabarnya sudah berada di meja Presiden Joko Widodo untuk segera disahkan dinilai sarat dengan kepentingan liberalis.
Hanafi Rais, anggota Komisi I DPR RI menganggap beberapa poin penting dari draft revisi PP tersebut sangat liberal, seperti poin pengalihan spektrum.
“Frekuensi itu merupakan sumber daya alam terbatas yang dimiliki negara. Dengan dapat dialihkannya frekuensi ini bisa berdampak sangat negatif,” ucap Hanafi dalam sebuah diskusi.
Lebih lanjut Hanafi menyampaikan, aturan ini boleh saja direvisi tapi harus dengan koreksi dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada. Jika direvisi tanpa koreksi dikatakannya kebijakan ini akan menjadi ultra liberal.
“Kebijakan berbagi infratsruktur ini harus dibarengi dengan regulasi yang lebih ketat agar tidak seliberal sekarang,” tegasnya.
Senada dengan Hanafi, Margarito Kamis pakar hukum tata negara dalam diskusi yang sama menyampaikan bahwa praktek seperti ini dengan praktek mercantilisme di Inggris yang terjadi pada tahun 1732.
“Ketika para pengusaha kesulitan dalam menjalankan bisnisnya mereka berusaha mengatasinya dengan merubah aturan. Ini sangat mercantilist atau yang paka Hanafi bilang ultra liberal,” ucapnya.