Sabtu, 2 Agustus 2025
Selular.ID -

Dilaporkan ke KPPU, Perusahaan Kolaborasi 2 Operator Selular “Kesandung” Praktek Kartel?

BACA JUGA

IMG-20161008-WA0005Jakarta, Selular.ID – Roda bisnis dua operator besar di Tanah Air, yakni Indosat Ooredoo dan XL Axiata, sepanjang tahun ini bisa dikatakan, banyak mendapat sorotan dari pemerhati di bisnis telekomunikasi.

Belum reda dari masalah polemik interkoneksi serta network sharing, kini kedua operator itu kabarnya dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), oleh Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI).

Adapun laporan tersebut, perihal usaha patungan yang belum lama ini dibentuk oleh PT Indosat Ooredoo Tbk (Indosat) dan PT XL Axiata Tbk (XL), yaitu PT One Indonesia Synergy.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi, FMPTI menilai perusahaan hasil kolaborasi kedua operator tersebut, terindikasi ada unsur praktek monopoli.

Rofiq Setyadi, Ketua FMPTI yang sempat Selular.ID hubungi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan ke KPPU, soal dugaan adanya praktek monopoli usaha yang dilakukan oleh dua operator seluar di Tanah Air.

“Benar kami sudah melaporkan Indosat-XL ke KPPU soal usaha patungan tersebut (PT One Indonesia Synergy). Laporannya pun sudah mendapat respon dari KPPU,” terang Rofig dalam pesan singkat yang diterima redaksi.

Rafiq menjelaskan, bahwa kolaborasi yang dilakukan kedua operator tersebut, menyalahi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 pasal 11 dan 12, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pihak KPPU Sendiri menanggapi dengan baik laporan tersebut. Kami pun sudah bertemu langsung dengan KPPU, untuk melakukan konfirmasi. Untuk saat ini KPPU berjanji akan segera mempelajari laporan tersebut,” tuturnya.

Ketika disinggung apakah laporan tersebut, juga terkait dengan rencana revisi PP 52/53 tahun 2000, soal penyelenggaraan komunikasi, Rafiq, menerangkan memang ada keterkaitannya antara laporan yang dibuat dengan rencana revisi tersebut.

“Menurut kami, perusahan yang dibentuk adalah bentuk persiapan kedua operator, jika revisi PP 52/53 tahun 2000 jadi dilakukan. Revisinya saja belum disahkan, tapi mereka sudah bentuk perusahaan, hal ini harus dipertanyakan,” tuturnya.

Perlu diketahui, pembentukan PT One Indonesia Synergy dilakukan pada 9 Mei 2016. Perusahaan ini dibentuk guna meningkatkan kolaborasi jaringan telekomunikasi.

Di dalam perusahaan patungan tersebut, XL dan Indosat menggelontorkan modal masing-masing Rp 1,2 miliar. Dengan nilai tersebut, keduanya berbagi saham 50:50, atau masing masing mengambil bagian 1.251 lembar saham.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU