Jakarta, Selular.ID – Kementrian Komunikasi dan Informatika RI berencana akan menyederhanakan proses sertifikasi perangkat telekomunikasi yang akan diedarkan di Indonesia.
Penyederhanaan proses tersebut dilakukan dengan meniadakan uji lab bagi perangkat milik global brand. Mereka cukup menyertakan hasil uji mandiri yang mereka lakukan di pabrik asalnya.
Terkait rencana Menkominfo tersebut, Lee Kang Hyun, Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi yang jelas untuk perubahan ini.
“Info yang ada adalah langkah ini diambil untuk effisiensi dengan mengasumsikan pengujian produk di pabrik yang memproduksi ponsel di Indonesia lebih baik atau sama dari yang dilakukan di lab uji kominfo,” kata Lee.
Lebih lanjut menurut Lee untuk perangkat telekomunikasi berteknologi 4G LTE, ada peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga yang menyertai. Sehingga pemeriksaan terhadap TKDN juga harus diperhatikan.
“Misalnya kominfo dapat hasil test saja dari pabrik aslinya global brand it’s OK.
Tapi hasil test harusnya ditambah pemeriksaan TKDN. Setelah itu baru diterbitkan sertifikat oleh Kominfo” tegas Lee.
Sementara itu Noor Iza, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo menyampaikan hal ini merupakan rencana yang disampaikan Menkominfo Rudiantara sehingga hal-hal teknis lainnya masih akan digodok.
“Kemarin pak Rudiantara baru sampaikan maksudnya. Teman-teman regulasi menindaklanjuti ke skema regulasinya,” jelasnya.
Noor Iza juga belum dapat menjelaskan terkait standarisasi lab yang digunakan dalam pengujian yang dimaksud. Selain itu kriteria merk global yang boleh melakukan uji mandiri juga belum ditentukan.