Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Ajukan Surat Permohonan, Apple Bakal Segera Rilis iPhone 7 dan 7 Plus di Indonesia?

BACA JUGA

0159548apple-iphone-watch-20160907-4624780x390Jakarta Selular.ID – Minggu lalu Apple secara resmi merilis dua smartphone terbarunya, yakni iPhone 7 dan 7 Plus. Dalam acara pengenalan kedua produk tersebut, Apple juga menginfokan negara mana saja yang menjadi destinasi pertama iPhone 7 dan 7 Plus. Khusus di wilayah Asia, Singapura menjadi negara pertama yang akan disambangi oleh dua jagoan baru iPhone itu. Bagaimana dengan Indonesia ?

Seperti biasa, walau punya basis pengguna iPhone yang tidak bisa dikatakan kecil, Apple tidak pernah memposisikan Indonesia sebagai negara tujuan utama. Biasa Indonesia ada dideretan terakhir, negara yang akan menerima perangkat Apple terbaru.

1044422status-iPhone-7-Kominfo780x390

Kondisi semakin sulit saat pemerintah menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), khusus untuk ponsel 4G yang ingin rilis di Indonesia. Peraturan tersebut juga yang membuat Apple hingga kini belum bisa merilis secara resmi iPhone 6S dan SE, di Tanah Air. Lalu bagaimana dengan iPhone 7 dan 7 Plus?

Walau belum ada kepastian skema TKDN yang akan dipilih Apple, agar bisa menjual iPhone generasi terbarunya di Tanah Air, tapi perusahaan yang kini dipimpin oleh Tim Cook tersebut, kabarnya kini sedang mengajukan permohonan pengujian iPhone 7 dan 7 Plus, agar bisa rilis resmi di Indonesia.

Berdasarkan info yang dilansir dari laman Balai Uji di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), diketahui Apple sedang mengajukan permohonan pengujian dua smartphone teranyarnya

Berdasarkan pantauan Selular.ID di situs resmi sertifikasi Ditjen SDPPI, Apple memasukkan dua seri iPhone 7, yaitu model berkode A1778 dan 1784. Kedua kode ini masing-masing merupakan milik iPhone 7 dan 7 Plus versi GSM. Saat ini status pengujian tersebut masih berupa draft atau naskah saja. Apple Indonesia memasukkan dokumen keperluan pengujian itu pada Senin (12/9/2016) lalu.

Sejauh ini belum diketahui, sudah sejauh mana kelanjutan dari proses permohonan tersebut. Sebagai info setiap perangkat genggam yang akan dijual di Indonesia harus terlebih dahulu lolos pengujian yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI dan dibuktikan dengan sertifikat. Pengujian tersebut dilakukan antara lain untuk memastikan bahwa spesifikasi peralatan radio dalam ponsel sudah sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Proses pengujian tersebut terjadi dalam beberapa tahap, mulai dari pengajuan proposal, penerbitan SP3, SP2, proses pengujian, hingga terbitnya sertifikat untuk produk yang dimaksud. Setelah terbit sertifikat dari Ditjen Postel, bukan berarti iPhone 7 dan 7 Plus bisa langsung dijual di Indonesia. Bila Apple ingin menjualnya dalam spesifikasi 4G LTE, maka perusahaan mesti memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30 persen.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU