Jakarta, Selular.ID – Pemerintah disebut-sebut akan segera memperbaiki dua peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi, yaitu PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Salah satu ekses dari peraturan tersebut, nantinya operator diizinkan untuk melakukan sharing secara aktif, baik radio maupun spektrum, agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi Indonesia bisa berjalan lebih cepat.
Jika bagi operator, dengan diizinkannya sharing hal itu berarti akan mengurangi biaya mereka untuk membangun network. Operator A bisa bekerjasama dengan operator B untuk membangun network di area yang sama (patungan). Lantas bagaimana, dengan perusahaan penyedia jaringan, seperti Nokia Networks misalnya.
Nokia, sebagaimana dikatakan Niko Steffanus Sutikno, Head of Marketing & Communication, tidak menyangkal bahwa network sharing bisa saja mengurangi pendapatan perusahaan dari pembangunan infrastruktur jaringan. Pun demikian, oleh karena Nokia Solutions juga punya layanan lain membuat perusahaan ini tidak khawatir dengan network sharing seandainya diterapkan nantinya.
Sebagaimana diketahui, selepas mengakuisisi saham Alcatel-Lucent pada 2015, Nokia kini memiliki layanan menyeluruh (end to end portfolio) bagi pelanggannya. Seperti dikatakan President Director of PT Nokia Solutions and Networks Indonesia Robert Cattanach beberapa waktu lalu, Nokia kini memiliki end to end portfolio mulai mobile networks, fixed network, applications dan analiytics, IP atau optical networks, serta teknologi Nokia.