Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Rumor: Tarif Interkoneksi Bakal Turun 50 Persen

BACA JUGA


Jakarta, Selular.ID – Di tengah penantian para pelaku industri selular akan pemberlakuan tarif baru interkoneksi, tersiar kabar bahwa tarif baru tersebut akan turun sebesar 50 persen.

Ketika ditanya mengenai kabar ini, I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum bisa memberikan jawaban termasuk metode apa yang digunakan dalam perhitungan tarif baru ini. “Aku belum bisa jawab pak,” jawabnya ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Jika benar penurunan tarif interkoneksi ini mencapai angka 50 persen tentunya melebihi ekspektasi yang diharapkan oleh pelaku industri. Apa pula dasar perhitungannya hingga tercapai angka 50 persen?

Sebelumnya Rudiantara, Menkominfo RI mengindikasikan penurunan tarif ini minimal di angka 10 persen. “Kesepakatan penurunan interkoneksi 25% keluar bulan Juni ini,” ujar menteri yang akrab disapa Chief RA ini saat ditemui di sela Indonesia Cellular Show 2016 di JCC, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata, seperti pernah diberitakan dalam beberapa kesempatan berharap tarif interkoneksi ini bisa turun hingga 40 persen.

Sementara itu, Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB mengingatkan jija penurunan biaya interkoneksi terlalu besar, operator nantinya akan enggan membangun jaringan dan memilih menumpang milik pemain lain.

“Sementara cost recovery operator dominan tidak akan mencapai titik impas. Soalnya mereka menderita kerugian karena dibayar di bawah biaya produksi. Ini jangka panjangnya yang dirugikan pelanggan juga,” terang Ridwan.

Sebagai informasi, biaya interkoneksi merupakan biaya jaringan yang dihitung pemerintah menggunakan data operasional operator. Besaran biaya interkoneksi yang sesuai dengan biaya investasi jaringan akan menjamin terjadinya cost recovery yang akan digunakan operator untuk membangun jaringan secara berkelanjutan. Oleh karena itu kebijakan menkominfo dalam regulasi interkoneksi wajib diimplementasikan berdasarkan cerminan dari biaya investasi setiap operator.

Dalam Peraturan Menkominfo No.8/2006 yang menjadi payung hukum dalam penentuan tariff interkoneksi menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-diskriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU