Jakarta, Selular.ID – Menindaklanjuti arahan pemerintah dan aturan yang berlaku, mengenai Keputusan Menteri Perhubungan No.35 Tahun 2003, untuk mendapatkan izin operasi yakni uji KIR. beberpa waktu lalu Grabcar sudah memberikan keterangan kalau Grabcar telah memasuki tahap akhir proses pengajuan izin operasional untuk mitra Grabcar di Jakarta.
Mengenai hal itu Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia menuturkan, bahwa
Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), telah memulai uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk kendaraan para mitra Grabcar mulai dari layanan pemesanan kendaraan melalui aplikasi, Grab, namun Ridzki enggan menjelaskan secara rinci sampai sejauh mana proses itu berjalan.
“Intinya kami mendorong mitra kami untuk melakukan proses itu, karena kami mengikuti aturan pemerintah,” ujar Ridzki.
Kita ketahui, persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah juga berlaku untuk angkutan umum konvensional tidak berbasis aplikasi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan selama setahun kedepan yakni 31 Mei 2017.
Ridzki mengatakan Grab Indonesia masih sesuai dengan jadwal dan rencana akan memenuhi semua aturan yang berlaku per tanggal dari pemerintah, menurutnya pengurusan uji KIR itu sebagai langkah pertama menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi publik.
“Kami tengah berkolaborasi bersama mitra kami, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan bahwa kami dapat menyediakan pilihan transportasi yang aman dan nyaman, serta diakui secara hukum,” ujar Ridzki.