Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

BPJS Ketenagakerjaan Kembangkan Fitur Baru untuk Pengguna Android

BACA JUGA

Bpjs tk mobileJakarta,Selular.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengembangkan fitur baru pada aplikasi BPJSTK mobile untuk pekerja yang ingin memastikan pemenuhan hak-haknya oleh perusahaan. Fitur ini memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Agus Susanto Dirut BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan dengan fitur terbaru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan diajak untuk peduli dengan hak-haknya, yaitu saldo jaminan hari tua, besaran upah yang dilaporkan perusahaan hingga menginformasikan ketidaksesuaian data yang ada. Mengingat, kata Agus, kesadaran peserta terhadap hak-haknya dalam program jaminan sosial masih rendah.

“Kesadaran peserta terhadap dana jaminan sosial di Indonesia memang masih rendah bila dibandingkan dengan negara lain, seperti Singapura. Kalau terima slip gaji, yang dilihatnya hanya total gaji yang dibayarkan perusahaan, tetapi tidak melihat berapa dana yang dipotong dari gaji untuk membayar program jaminan sosial. Hal-hal seperti ini kalau tidak dikawal bisa saja tidak diterima, atau terima tapi hanya sebagian,” kata Agus dalam keterangan resminya.

Menurut Agus, ada kemungkinan hak-hak pekerja dalam program jaminan sosial belum dipenuhi perusahaan. Misalnya, ada perusahaan yang mendaftarkan hanya sebagian karyawannya. Ada juga yang mendaftarkan semua karyawannya tetapi besaran gajinya dicantumkan lebih kecil, atau perusahaan tersebut tidak membayar hak-hak pekerja secara penuh.

Nah, peserta dapat menggunakan aplikasi ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi petugas pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

“Di dalam fitur berisi pertanyaan untuk peserta, dan bila ditemukan tidak sesuai, data ini masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, lalu melalui sistem diteruskan ke petugas pemeriksa, yang kemudian menindak perusahaan yang diketahui melanggar. Karena itu kami ingatkan pemberi kerja untuk disiplin. Peserta yang melapor kami sangat menjaga kerahasiaannya,” kata Agus.

Fitur ini akan membantu petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menelusuri data kepesertaan perusahaan dan menindaklanjuti jika perusahaan terbukti tidak patuh pada regulasi. Aplikasi ini bahkan juga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi. Menurut Agus, fitur ini hanya dapat diakses oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Identitas peserta juga dijamin kerahasiaannya.

“Untuk sementara, fitur Layanan Pengaduan baru dirilis pada platform Android versi 2.0.8, sementara untuk iOS dan BlackBerry akan menyusul segera,” kata Agus.

Peluncuran perdana fitur Layanan Pengaduan aplikasi BPJSTK mobile ini diberi nama Ayo Install BJSTK Mobile. Yang merupakan kepanjangan dari Amati saldonya, yakini upahnya, informasikan bedanya.Pengenalan fitur baru aplikasi BPJSTK mobile ini kepada para pemangku kepentingan dan Konfederasi serta Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh bertujuan agar semua pihak memahami pentingnya pelaporan data yang sebenarnya dan bagaimana menginformasikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU