
Jakarta, Selular.ID – Aturan TKDN yang baru saja ditandatangani Menkominfo baru akan diberlakukan untuk perangkat Frequency Duplex Division (FDD), sedangkan perangkat Time Duplex Division (TDD) aturan baru akan diberlakukan dua tahun kemudian. Keputusan tersebut dikarenakan Kemenkominfo menilai skala ekonomis untuk perangkat TDD belum terpenuhi.
Dengan ketentuan tersebut berarti Smartfren Telecom dan Internux (Bolt) yang perangkat LTE (smartphone)-nya menggunakan teknologi TDD belum akan terkena kewajiban pemenuhan komponen lokal tersebut pada Januari 2017 mendatang.
Terkait hal ini, Dicky Mochtar, CEO Internux menyampaikan pihaknya tidak pernah meminta dispensasi untuk pemenuhan kewajiban ini. “Kami tidak pernah meminta dispensasi, sejak awal kami sudah comply,” jelas Dicky.
Dicky lebih lanjut juga menyampaikan sebenarnya sejak tahun melalui Surat Keputusan Dirjen Kemenkominfo No 94, 95 dan 96 tahun 2009 disarankan untuk BWA TKDN subscriber station sebesar 30 persen.
“Kami TDD paling siap dan pemain TDD siapa sih yang sudah jalan di 4G? Baru Bolt sendiri. Kami ga ada masalah dengn TKDN,” tegas Dicky.
Lelaki berperawakan plontos ini juga mengaku tidak mengetahui jika pemerintah pada akhirnya memberikan kelonggaran bagi pemain TDD dalam pemenuhan aturan TKDN ini. “Mungkin operator lain yang minta,” cetusnya.
Kalaupun aturan TKDN untuk perangkat LTE inu diterapkan secara bersamaan baik untuk FDD maupun TDD, Dicky mengklaim pihaknya sanggup memenuhi aturan tersebut.
Seperti diketahui pemerintah baru akan memberlakukan aturan TKDN untuk perangkat TDD dua tahun setelah aturan ini diberlakukan mengingat skala ekonomis untuk perangkat ini belum terpenuhi.
Di pasar smartphone sendiri memang tidak banyak produsen yang membuat perangkat yang dapat berjalan di frekuensi 2300 dimana para pemain TDD berada. Sedangkat untuk perangkat FDD sendiri di pasar Indonesia sudah cukup banyak ada sekitar 800 seri.
Untuk perangkat yang dipasarkan oleh Bolt untuk menduukung jaringannya sendiri saat ini menurut Dicky sudah diproduksi di tanah air oleh PT Sat Nusa di Batam dan PT Panggung di Sidoarjo