Jakarta, Selular.ID – Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri sudah resmi ditandatangani oleh Menkominfo dan akan mulai berlaku pada 1 Januri 2017. Dua kementrain lain seperti Kementrian Perindustrian dan KementrianPerdagangan pun mendukung langkah ini untuk memajukan industry dalam negeri.
Sejauh ini menurut Saleh Husain, Menteri Perindustrian Saleh Husain, baru ada 16 perusahaan atau merek yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sudah mulai secara bertahap memenuhi aturan Tingkat Kebijakan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G Long Term Evolution (LTE). “Saat ini baru ada 16 merek yang sudah memenuhi komponen lokalnya sebesar 20 persen,” ujar Saleh Husain.
16 vendor yang sudah mulai memenuhi aturan TKDN menurut data yang diungkap Menperin Saleh Husin adalah:
– PT Hartono Istana Teknologi (Polytron)
– PT Aries Indo Global (Evercoss)
– PT Arga Mas Lestari (Advan)
– PT Tera Data Indonusa (Axioo)
– PT Maju Express Indonesia (Mito)
– PT Sinar Bintang Nusantara (Gosco)
– PT Supertone (SPC)
– PT Zhou Internasional (Asiafone)
– PT Samsung Indonesia (Samsung)
– PT Indonesia Oppo Electronics (Oppo)
– PT Hair Electrical Appliances Indonesia (Haier)
– PT Huawei Tech Investmen dengan produk di PT Panggung Electronic Citra Buana (Huawei)
– PT Smartfren Telecom (Smartfren)
– PT Panggung Electronic Citra Buana bekerjasama dengan PT ZTE Indonesia (Bolt)
– PT Tridharma Kencana bekerjasama dengan PT Lenovo Indonesia (Lenovo),
– PT Sanusa Persada bekerjasama dengan PT Tata Sarana Mandiri (Ivo).
Dari 16 daftar nama tersebut, Polytron yang diproduksi oleh PT Hartono Istana Teknologi rupanya masih yang terunggul dalam pemenuhan aturan ini. Pasalnya, untuk smartphone 4G yang dilberi label Zap5, Polytron mampu memenuhi TKDN 28,5 persen.
Hingga akhir tahun 2016 nanti para vendor tersebut harus mengikuti aturan TDKN ini dengan komposisi 20 persen subscriber station dan 30 persen base station. Sedangkan pada awal 2017 nanti akan menjadi 30 persen subscriber station (ponsel) dan 40 persen base station (perangkat jaringan).
Namun dari daftar yag disebutkan Menperin tersebut tidak tercantum nama vendor yang cukup populer di Indonesia, seperti BlackBerry, Apple, LG, Xiaomi dan Asus. Khusus untuk Apple, Saleh Husain mengatakan bahwa pihak Apple beberapa waktu lalu telah datang ke Kemenperin untuk membicarakan aturn TKDN ini.
Menurut Saleh, Apple tengah mempelajari aturan TKDN yang bakal diterapkan pemerintah Indonesia. “Mereka sudah datang untuk mencari tahu bagaimana teknik perhitungan TKDN. Kalau komponen software dimasukkan dalam perhitungan TKDN, Apple kemungkinan besar sanggup unuk memenuhinya, kalau titik beratnya hardware sepertinya berat,” tegasnya.