
Jakarta, Selular.ID – Menanggapi isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringannya, Indosat menyatakan telah memiliki audit atas sistem keamanan jaringannya. Sistem tersebut juga sudah berstandar internasional yakni ISO 27001 dan ISO 31000.
Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, mengatakan bahwa Indosat mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan. Alex juga mengklaim bahwa Indosat telah mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan. “Kami nyatakan dengan tegas bahwa kami tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan”, ungkap Alex.
Lebih lanjut Alex menjelaskannl bahwa sistem tersebut adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah. “Satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakukan oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku”, tegas Alex.
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menurut Alex Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada Aparat Penegak Hukum. Tidak hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001.
Standar audit yang dimiliki Indosat dijelaskan Alex meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.
“Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerjasama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing karena jelas hal tersebut melanggar Undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sendiri”, pungkas Alex.