Jakarta, Selular.ID – Kasus penyadapan terhadap para pejabat Negara oleh pihak asing kembali mencuat dan dikabarkan melibatkan dua operator besar yang ada di Indonesia. Telkomsel dan Indosat pun menjadi kambing hitam isu tak sedap ini.
Menyikapi kabar tersebut, Rudiantara, Menkominfo RI meyakini bahwa operator selular di Indonesia tidak mungkin memberi ruang terhadap penyadapan kecuali oleh lembaga yang berwenang.
“Saya yakin operator tidak ada yang menyengajakan, memberikan ruang untuk penyadapan bagi siapapun karena sanksi pidananya cukup berat yang tercantum dalam Undang-Undang Telekomunikasi,” tegasnya.
Rudiantara juga menegaskan pihaknya telah mengingatkan operator untuk terus melakukan pengecekan terhadap jaringannya. “Operator itu sesuai standar ISO telah menerapkan secara reguler untuk melakukan pengecekan,” Jelas Rudiantara.
Terkait kasus penyadapan ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta para operator untuk memberikan laporan hasil investigasi yang dilakukan secara internal terhadap jaringannya.
Hingga kini baru lima operator yang memberikan hasil laporannya, yaitu Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, serta Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Berarti tinggal Bakrie Telecom dan Smartfren Telecom saja yang belum menyerahkan hasil investigasinya. (bda)