Jakarta, Selular.ID – Pemerintah Indonesia pada Januari 2017 nanti berencana akan menetapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen bagi ponsel 4G yang akan dijual di Indonesia. Regulasi tersebut pun menuai protes dari Kadin Amerika.
Rencana yang akan diterapkan pemerintah Indonesia tersebut menurut American Chamber of Commerce (AmCham) dinilai bertentangan dengan hukum internasional di bawah naungan World Trade Organisation (WTO). Seperti diberitakan oleh Reuters, AmCham mengklaim jika aturan TKDN tersebut bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan biaya ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatnya pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain.
Kekhawatiran tersebut disampaikan AmCham dalam surat tertulisnya yang dikirimkan kepada Menkominfo beberapa waktu lalu. Kebijakan untuk memaksa lokalisasi aktivitas manufaktur bisa memiliki implikasi soal kewajiban Indonesia pada WTO.
AmCham juga menilai bahwa Indonesia tidak memiliki supply chain yang cukup untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi.
Dalam pemberitaan tersebut juga dikatakan bahwa Pemerintah AS melalui US Trade Representative (USTR) tengah menegosiasikan soal aturan TDKN tersebut bersama pemerintah Indonesia dengan harapan dapat diperlunak.