Sabtu, 2 Agustus 2025

Kebijakan Refarming Frekuensi 1800 Mhz Sudah Diteken Rudiantara

BACA JUGA

Jakarta, Selular.ID – Menkominfo Rudiantara, Jumat (13/2/2015) sudah menandatangani kebijakan penataan frekuensi 1800 Mhz yang akan digunakan untuk layanan 4G LTE. Surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz tersebut ditandangani Rudiantara sesuai dengan janjinya untuk mempercepat penataan pita frekuensi tersebut.

Surat edaran tersebut, ditetapkan atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, juga dimaksudkan agar kebijakan menata industri telekomunikasi menuju kondisi industri yang sehat dan ideal serta berhasil guna, dan memberikan kepastian sehingga dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi Para Penyelenggara Telekomunikasi.

Penataan ini menurut Kominfo didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan opsi ketiga yang telah disepakati bersama, yaitu sebagai berikut :

Eksisting:

Hasil penataan :

“Para Penyelenggara Telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1800 MHz diminta agar menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjamin implementasi penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Diharapkan juga agar penataan  pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015 termasuk dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia”, jelas Kominfo.

Para penyelenggara telekomunikasi mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain serta dengan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI termasuk pembahasan mekanisme dan jadwal migrasi yang berbasiskan wilayah (cluster) dengan mempertimbangkan tetap terjaganya layanan kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan melaksanakan sosialisasi penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz secara utuh dan memadai kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan masyarakat luas bersama-sama dengan Kementerian Kominfo.

Penataan menurut Kominfo akan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz. Penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional diselesaikan pada bulan Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period(menyambut hari raya Idul Fitri).

Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU