Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

Menkominfo Pangkas Birokrasi Perizinan Telekomunikasi

BACA JUGA

image
Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika RI

Jakarta, Selular.ID – Untuk memberikan pelayanan yang cepat, Kementrian Komunikasi dan Informatika RI memangkas birokrasi beberapa perizinan di bidang pos dan telekomunikasi serta spektrum frekuensi radio.

Beberapa jalur birokrasi perizinan yang dianggap tidak perlu dipangkas sehingga penyelesaian perizinan dapat dipercepat. Jalur birokrasi yang dianggap tidak perlu menurut Rudiantara, Menkominfo RI adalah birokrasi yang tidak dapat memberikan nilai tambah. “Kalau itu tidak memberikan nilai tambah buat apa didatangi. Jadi meja-meja birokrasi yang tidak ada nilai tambahnya lewatin aja, kita potong jalurnya,” jelasnya.

Rudiantara meyakinkan dengan dipercepatnya proses penyelesaian perizinan tidak akan mempengaruhi kualitas dari izin tersebut. Dalam reformasi birokrasi ini otorisasi juga akan disesuaikan, jika perizinan tersebut cukup sampai di tingkat dirjen maka tidak perlu lagi tandatangan Menteri. “Waktu saya kan jadi lebih banyak. Bayangkan kalau waktu yang dibutuhkan untuk membaca satu perizinan itu 10 menit, kalau ada 10 maka butuh waktu 100 menit. Lebih baik waktu itu saya gunakan untuk pekerjaan yang lain”, tegasnya.

Yang paling signifikan mengalami perubahan dalam reformasi birokrasi ini adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak selular dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas yang semula 60 hari kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.

Dalam waktu ke depan Menkominfo juga berharap perizinan ini bisa dilakukan melalui machine to machine (M2M) sehingga tidak perlu lagi orang yang datang ke Kominfo membawa setumpuk berkas-berkas.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU