Tidak tanggung-tanggung, Nokia mempermasalahkan 45 poin hak paten kepada ketiga pihak tersebut yang diduga telah melakukan pelanggaran. Masalah hak paten tersebut menyangkut berbagai teknologi milik Nokia dan bukan standar industri. Dikutip SELULAR online dari press.nokia.com (2/5/2012), paten berkisar pada perangkat keras seperti antena fungsi ganda, manajemen daya, dan radio multimode. Sementara yang mengacu pada fitur software berisi tentang toko aplikasi, multitasking, navigasi, tampilan pesan percakapan, menu dinamis, enkripsi data, dan pengambilan lampiran email pada perangkat mobile.
“Kami lebih suka bahwa perusahaan lain menghormati kekayaan intelektual dan bersaing menggunakan inovasi mereka sendiri, tetapi kita tidak akan mentolerir penyalahgunaan temuan kita.” ujar Louise Pentland, chief legal officer Nokia.